Selasa, 01 Januari 2013

Posted by Unknown |


assalamualaikum.. kawan ada pembaharuan tentang thaharah dan wudhu nih, di baca lagi ya. :) 

(2) ARTI THAHARAH
membersihkan dan mensucikan dari dari kotoran-kotoran yang terindra (nampak) dan yang maknawi.

MACAM-MACAM THAHARAH
            1. thaharah maknawi (batin) adalah seorang muslim membersihkan diri dari kotoran-kotoran syirik dan bid'ah, dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, dari sifat-sifat yang tercela dan akhlak-akhlak yang buruk seperti hasan, dusta, berbuat curang, dengki dan sombong.
            dan thaharan ini dilakukukan dengan mentauhidkan dan memurnikan ibadah (iklash) karena Allah ta'ala dan taubat yang jujur dari dosa dan maksiat dan menghiasi diri dengan akhlak yang mulia.

            2. thaharah yang terindra (nampak), terbagi menjadi dua:
## berrsuci dari kotoran, adalah seorang muslim menghilangkan yang terdapat di badan, pakaian dan tempat yang ia shalat padanya berupa najis.
## bersuci dari hadats, adalah bersuci yang dilakukan dengan berwhudu atau mandi dengan air yang mensucikan, atau yayammum bagi siapa yang tidak menemukan air atau tidak mampu (lemah) menggunakan air.

ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mensucikan diri (shahiihul jaami')

NB: HADATS adalah sesuatu yang menghalangi shahnya sebagian ibadah, dan ini tidak ada kecuali hanya di badan. hadats terbagi dua: hadats kecil, sebabnya adalah sesuatu yang membatalkan, hadast besar, sebabnya adalah jima' (bersetubuh), mimpi basah, haid, dan nifas.






(3) HUKUM-HUKUM AIR
**Thaharah dari hadats, yang dilakukan dengan berwudhu atau mandi, dan tidak dilakukan kecuali dengan air atau debu ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya.
**Thaharah dari kotoran atau najis, dilakukan dengan segala sesuatu yang bersih, seperti air atu yang lainnya.

MACAM-MACAM AIR
>>Air yang mensucikan, yaitu air yang sifatnya tetap sebagaimana yang Allah ya'ala ciptakan yang tidak tercampur sesuatupun padanya, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, dan mata air. atau air yang sesuatu yang suci bercampur padanya dan ia tetap dinamakan air. Air jenis ini sah digunakan utuk bersuci dengannya.
>>Air yang najis, yaitu air yang sesuatu yang najis bercampur padanya seperti air seni dan kotoran manusia dan salah satu dari tiga sifat-sifatnya (air) , rasanya, warnanya dan baunya. dan air jenis ini tidak sah digunakan untuk berwudhu.

Rasulullah shallallahu alaihi wa salllam bersabda tentang air laut:
"ia (air laut) airnya mensucikan dan bangkainya halal" Shahihul jami'




(4) HUKUM-HUKUM NAJIS
Najis adalah setiap zat atau sesuatu yang syariat (islam) mewajibkan seorang muslim bersuci darinya.

JENIS-JENIS NAJIS
=> Air seni dan kotoran manusia
=> Air seni dan kotoran hewan yang tidak memakan daging (herbivora)
=> Daging babi
=> Air liur anjing
=> Bangkai kecuali bangkai ikan dan hewan yang tidak mengalir darah padanya dan tulang, bulu, cula atau tanduk, dan kuku bangkai adalah suci, dan kulit bangkai yang disamak.

Rasulullah shallallahu alahi wa sallam bersabda:
"bersihkanlah bejana salah seorang dari kalian apabila anjing menjilatnya, maka cucilah ia tujuh kali yang salah satunya dengan tanah" HR. Bukhari dan Muslim.





(5) MEMBERSIHKAN NAJIS
## Membersihkan lantai (permukaan bumi)
apabila najis jatuh ke lantai, namun jika najis ini berupa cairan maka kita membersihkannya dengan menyiram air padanya, dan adapun jika berupa benda padat maka kita membuangnya terlebih dahulu kemudian menyiram air padanya.
## Membersihkan sesuatu selain lantai (permukaan bumi)
seperti pakaian atau badan maka kita membersihkannya dengan cara mencuci tempat yang terkena najis sampai najis tersebut hilang.
## Membersihkan sandal (alas kaki)
apabila najis menempel pada sepatu (alas kaki) maka kita membersihkannya dengan mengesekkan sepatu di tanah sampai bekas najis hilang.
## Membersihkan bejana dari jilatan anjing
kita mencucinya tujuh kali yang salah satunya dengan debu.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"apabila salah seorang dari kalian menginjak kotoran (najis) dengan sandalnya maka sesungguhnya debu itu mensucikannya"




(6) HUKUM-HUKUM WHUDHU
Allah ta'ala berfirman:
"wahai orang-orang yang beriman jika kalian hendak mengerjakan salat maka cucilah wajah-wajah kalian, dan tangan-tangan kalian sampai siku-siku kalian, kemudian usapalah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian sampai mata kaki" Al-Maidah : 6

MAKNA WUDHU
penggunaan air untuk membersihkan anggota-anggota (badan) tertentu dengan tatacara yang tertentu.

KEUTAMAAN BERWUDHU
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"apabila seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu lalu ia  mencuci wajahnya maka akan keluar seluruh dosanya yang ia melihatnya dengan kedua matanya bersama air tersebut atau bersama tetesan air terakhir, lalu apabila ia mencuci kedua tangannya maka keluar dari kedua tangannya seluruh dosanya yang dahulu tangannya berlaku kasar bersama air tersebut atau bersama tetesan air yang terakhir, lalu apabila ia mencuci kedua kakinya maka keluar seluruh dosanya yang kakinya berjalan untuk berbuat dosa bersama air tersebut atau tetesan air yang terakhir sampai-sampai ia (hamba yang muslim) dalam keadaan bersih dari dosa-dosanya". HR. Muslim

Rasulullallah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Allah ta'ala tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadats sampai ia berwudhu" Muttafaqun alaih




( 7 )KEWAJIBAN-KEWAJIBAN WUDHU
yaitu sesuatu yang wudhu tidak sah tanpa salah satu darinya apabila seorang muslim meninggalkan salah satu darinya maka batal wudhunya dan wajib baginya mengulang wudhu seluruhnya.
## mencuci wajah, dan termasuk darinya berkumur dan istinsyaq (memasukan air kedalam hidung) satu kali.
## mencuci kedua tangan sampai sikut satu kali,
## mengusap seluruh kepala, dan termasuk darinya kedua telinga satu kali,
## mencuci kedua kaki sampai mata kaki satu kali,
## teratur (melakunya) diantara anggota (whudu),
## berturut-turut, yaitu mengerjakan wudhu dalam satu waktu tanpa ada jeda,

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"apabila salah seorang dari kalian berwudhu maka jadikanlah air itu didalam hidungmu, kemudian keluarkanlah". HR. Bukhari dan Muslim




(8) SUNNAH-SUNNAH WUDHU
yaitu sesuatu yang kalau seorang muslim mengerjakannya maka ia mendapat balasan pahala dan barang siapa yang meninggalkannya maka wudhunya tetap sah, dan tidak ada masalah (apabila ditinggalkan), dan akan tetapi (meniggalkan sunnah tersebut) menghalangi dari tambahan pahala mengikuti (sunnah) nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

@@ membaca bismillah
@@ bersiwak
@@ mencuci kedua tangan
@@ menyela-nyela jari
@@ memulai dengan yang kanan
@@ mencuci tiga kali
dan termasuk dari sunnah-sunnah wudhu juga hemat (dalam penggunaan) air, berdoa setelah wudhu, dan shalat dua rakaat.

Rasullallah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"kalaulah aku tidak memberatkan umatku, maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap shalat"




(9) PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU

>> setiap yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur)
>> hilang akal karena gila, pingsan, tidur yang nyenyak.
>> menyentuh kemaluan
>> memakan daging unta

seorang laki-laki bertanya kepada rasulullallah shallallahu alaihi wa sallam, (laki-laki itu) berkata: apakah aku berwudhu (setelah makan) dari daging kambing?, (rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) bersabda: "jika kamu ingin (berwudhu) maka berwudhulah dan jika kamu ingin tidak berwudhu maka tidak berwudhulah, (laki-laki itu) berkata: apakah aku berwudhu (setelah makan) dari daging unta, (rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) bersabda: "ya, berwudhulah kamu (setelah makan) dari daging unta" HR. Muslim



(10) SIFAT WUDHU

niat, membaca bismillah, dan mencuci kedua tangan.

aku berniat wudhu di dalam hati, dan membersihkan mulutku dengan siwak, dan mengucapkan bismillah, kemudian mencuci kedua telapak tanganku hingga pergelangan tangan serta menyela-nyela jari tiga kali.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatnya dan setiap orang itu hanya (mendapatkan) apa yang ia niatkan" HR. Bukhari dan Muslim

0 komentar:

Posting Komentar