assalamualaikum.. kawan ada pembaharuan tentang thaharah dan wudhu nih, di baca lagi ya. :)
(2) ARTI THAHARAH
membersihkan dan mensucikan dari dari
kotoran-kotoran yang terindra (nampak) dan yang maknawi.
MACAM-MACAM THAHARAH
1.
thaharah maknawi (batin) adalah seorang muslim membersihkan diri dari
kotoran-kotoran syirik dan bid'ah, dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat,
dari sifat-sifat yang tercela dan akhlak-akhlak yang buruk seperti hasan,
dusta, berbuat curang, dengki dan sombong.
dan
thaharan ini dilakukukan dengan mentauhidkan dan memurnikan ibadah (iklash)
karena Allah ta'ala dan taubat yang jujur dari dosa dan maksiat dan menghiasi
diri dengan akhlak yang mulia.
2.
thaharah yang terindra (nampak), terbagi menjadi dua:
## berrsuci dari kotoran, adalah seorang
muslim menghilangkan yang terdapat di badan, pakaian dan tempat yang ia shalat
padanya berupa najis.
## bersuci dari hadats, adalah bersuci yang
dilakukan dengan berwhudu atau mandi dengan air yang mensucikan, atau yayammum
bagi siapa yang tidak menemukan air atau tidak mampu (lemah) menggunakan air.
ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang
yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mensucikan diri
(shahiihul jaami')
NB: HADATS adalah sesuatu yang menghalangi
shahnya sebagian ibadah, dan ini tidak ada kecuali hanya di badan. hadats
terbagi dua: hadats kecil, sebabnya adalah sesuatu yang membatalkan, hadast
besar, sebabnya adalah jima' (bersetubuh), mimpi basah, haid, dan nifas.
(3) HUKUM-HUKUM AIR
**Thaharah dari hadats, yang dilakukan dengan
berwudhu atau mandi, dan tidak dilakukan kecuali dengan air atau debu ketika
tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya.
**Thaharah dari kotoran atau najis, dilakukan
dengan segala sesuatu yang bersih, seperti air atu yang lainnya.
MACAM-MACAM AIR
>>Air yang mensucikan, yaitu air yang
sifatnya tetap sebagaimana yang Allah ya'ala ciptakan yang tidak tercampur
sesuatupun padanya, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, dan
mata air. atau air yang sesuatu yang suci bercampur padanya dan ia tetap
dinamakan air. Air jenis ini sah digunakan utuk bersuci dengannya.
>>Air yang najis, yaitu air yang
sesuatu yang najis bercampur padanya seperti air seni dan kotoran manusia dan
salah satu dari tiga sifat-sifatnya (air) , rasanya, warnanya dan baunya. dan
air jenis ini tidak sah digunakan untuk berwudhu.
Rasulullah shallallahu alaihi wa salllam
bersabda tentang air laut:
"ia (air laut) airnya mensucikan dan
bangkainya halal" Shahihul jami'
(4) HUKUM-HUKUM NAJIS
Najis adalah setiap zat atau sesuatu yang
syariat (islam) mewajibkan seorang muslim bersuci darinya.
JENIS-JENIS NAJIS
=> Air seni dan kotoran manusia
=> Air seni dan kotoran hewan yang tidak
memakan daging (herbivora)
=> Daging babi
=> Air liur anjing
=> Bangkai kecuali bangkai ikan dan hewan
yang tidak mengalir darah padanya dan tulang, bulu, cula atau tanduk, dan kuku
bangkai adalah suci, dan kulit bangkai yang disamak.
Rasulullah shallallahu alahi wa sallam
bersabda:
"bersihkanlah bejana salah seorang dari
kalian apabila anjing menjilatnya, maka cucilah ia tujuh kali yang salah
satunya dengan tanah" HR. Bukhari dan Muslim.
(5) MEMBERSIHKAN NAJIS
## Membersihkan lantai (permukaan bumi)
apabila najis jatuh ke lantai, namun jika
najis ini berupa cairan maka kita membersihkannya dengan menyiram air padanya,
dan adapun jika berupa benda padat maka kita membuangnya terlebih dahulu
kemudian menyiram air padanya.
## Membersihkan sesuatu selain lantai
(permukaan bumi)
seperti pakaian atau badan maka kita
membersihkannya dengan cara mencuci tempat yang terkena najis sampai najis
tersebut hilang.
## Membersihkan sandal (alas kaki)
apabila najis menempel pada sepatu (alas
kaki) maka kita membersihkannya dengan mengesekkan sepatu di tanah sampai bekas
najis hilang.
## Membersihkan bejana dari jilatan anjing
kita mencucinya tujuh kali yang salah satunya
dengan debu.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
"apabila salah seorang dari kalian
menginjak kotoran (najis) dengan sandalnya maka sesungguhnya debu itu
mensucikannya"
(6) HUKUM-HUKUM WHUDHU
Allah ta'ala berfirman:
"wahai orang-orang yang beriman jika
kalian hendak mengerjakan salat maka cucilah wajah-wajah kalian, dan
tangan-tangan kalian sampai siku-siku kalian, kemudian usapalah kepala-kepala
kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian sampai mata kaki" Al-Maidah : 6
MAKNA WUDHU
penggunaan air untuk membersihkan
anggota-anggota (badan) tertentu dengan tatacara yang tertentu.
KEUTAMAAN BERWUDHU
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
"apabila seorang hamba yang muslim atau
mukmin berwudhu lalu ia mencuci wajahnya
maka akan keluar seluruh dosanya yang ia melihatnya dengan kedua matanya
bersama air tersebut atau bersama tetesan air terakhir, lalu apabila ia mencuci
kedua tangannya maka keluar dari kedua tangannya seluruh dosanya yang dahulu
tangannya berlaku kasar bersama air tersebut atau bersama tetesan air yang
terakhir, lalu apabila ia mencuci kedua kakinya maka keluar seluruh dosanya
yang kakinya berjalan untuk berbuat dosa bersama air tersebut atau tetesan air
yang terakhir sampai-sampai ia (hamba yang muslim) dalam keadaan bersih dari
dosa-dosanya". HR. Muslim
Rasulullallah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
"Allah ta'ala tidak menerima shalat
salah seorang dari kalian apabila ia berhadats sampai ia berwudhu"
Muttafaqun alaih
( 7 )KEWAJIBAN-KEWAJIBAN WUDHU
yaitu sesuatu yang wudhu tidak sah tanpa
salah satu darinya apabila seorang muslim meninggalkan salah satu darinya maka
batal wudhunya dan wajib baginya mengulang wudhu seluruhnya.
## mencuci wajah, dan termasuk darinya
berkumur dan istinsyaq (memasukan air kedalam hidung) satu kali.
## mencuci kedua tangan sampai sikut satu
kali,
## mengusap seluruh kepala, dan termasuk
darinya kedua telinga satu kali,
## mencuci kedua kaki sampai mata kaki satu
kali,
## teratur (melakunya) diantara anggota
(whudu),
## berturut-turut, yaitu mengerjakan wudhu
dalam satu waktu tanpa ada jeda,
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
"apabila salah seorang dari kalian
berwudhu maka jadikanlah air itu didalam hidungmu, kemudian keluarkanlah".
HR. Bukhari dan Muslim
(8) SUNNAH-SUNNAH WUDHU
yaitu sesuatu yang kalau seorang muslim
mengerjakannya maka ia mendapat balasan pahala dan barang siapa yang
meninggalkannya maka wudhunya tetap sah, dan tidak ada masalah (apabila
ditinggalkan), dan akan tetapi (meniggalkan sunnah tersebut) menghalangi dari
tambahan pahala mengikuti (sunnah) nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
@@ membaca bismillah
@@ bersiwak
@@ mencuci kedua tangan
@@ menyela-nyela jari
@@ memulai dengan yang kanan
@@ mencuci tiga kali
dan termasuk dari sunnah-sunnah wudhu juga
hemat (dalam penggunaan) air, berdoa setelah wudhu, dan shalat dua rakaat.
Rasullallah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
"kalaulah aku tidak memberatkan umatku,
maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap shalat"
(9) PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU
>> setiap yang keluar dari dua jalan
(kemaluan dan dubur)
>> hilang akal karena gila, pingsan,
tidur yang nyenyak.
>> menyentuh kemaluan
>> memakan daging unta
seorang laki-laki bertanya kepada
rasulullallah shallallahu alaihi wa sallam, (laki-laki itu) berkata: apakah aku
berwudhu (setelah makan) dari daging kambing?, (rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam) bersabda: "jika kamu ingin (berwudhu) maka berwudhulah dan jika
kamu ingin tidak berwudhu maka tidak berwudhulah, (laki-laki itu) berkata:
apakah aku berwudhu (setelah makan) dari daging unta, (rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam) bersabda: "ya, berwudhulah kamu (setelah makan) dari
daging unta" HR. Muslim
(10) SIFAT WUDHU
niat, membaca bismillah, dan mencuci kedua
tangan.
aku berniat wudhu di dalam hati, dan
membersihkan mulutku dengan siwak, dan mengucapkan bismillah, kemudian mencuci
kedua telapak tanganku hingga pergelangan tangan serta menyela-nyela jari tiga
kali.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"sesungguhnya amalan itu tergantung
dengan niatnya dan setiap orang itu hanya (mendapatkan) apa yang ia
niatkan" HR. Bukhari dan Muslim